Selasa, 02 Juni 2009

Sistem Umpire Dalam Pengambilan Keputusan oleh Arbiter Majelis

Arbiter dalam suatu forum arbitrase dapat berbentuk tunggal (single arbitrator) atau berbentuk majelis (panel arbitrator). Kewenangan memeriksa dan memutus yang mereka miliki didasarkan pada perjanjian arbitrase dan penunjukan yang dilakukan oleh para pihak. Dalam memutus suatu sengketa yang diajukan kepadanya, arbiter wajib berpedoman pada hukum, kecuali apabila para pihak sepakat memberikan kewenangan untuk memeriksa berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).

Dalam pengambilan putusan, kiranya tidak ada masalah apabila arbiternya berbentuk tunggal. Namun untuk arbiter berbentuk majelis terdapat dua sistem pengambilan keputusan yang dikenal:
1. Sistem Majority
Sistem ini didasarkan pada pendapat (suara) terbanyak di antara arbiter. Apabila terdapat 3 orang arbiter dalam suatu majelis, dimana 2 orang memiliki pendapat yang sama, maka yang diterapkan dalam putusan adalah pendapat dari 2 orang arbiter tersebut.
2. Sistem Umpire
Sistem ini muncul akibat adanya kebuntuan yang terjadi akibat pendapat yang berbeda-beda di antara para arbiter. Dalam sistem ini, maka yang diterapkan adalah pendapat dari Ketua Majelis Arbiter.
Perlu dicatat, bahwa pada prinsipnya kedudukan arbiter yang satu dengan yang lain adalah setara (equal) tidak ada satu lebih tinggi daripada yang lain (primus interpares). Sehingga sistem umpire hanya berlaku apabila tidak diperoleh kesepakatan atau tidak tercapai suara terbanyak di dalam majelis arbiter.