Sabtu, 13 Februari 2010

Mahkamah Agung Kerajaan Inggris


Setelah melalui perdebatan yang panjang sejak digulirkannya Department of Constitutional Affairs Consultation Paper pada Juli 2003, maka tanggal 1 Oktober 2009 merupakan tonggak sejarah baru bagi sistem peradilan di Inggris dengan dibentuknya Mahkamah Agung Kerajaan Inggris (Supreme Court Of the United Kingdom) sebagai pengadilan tertinggi. Fungsi MA di Inggris sebelumnya -- berdasarkan Appelate Jurisdiction Act 1876 -- menjadi satu pada House of Lords (salah satu kamar dalam parlemen Inggris) melalui Judicial Committee of the House of Lords yang dijalankan oleh 12 orang Hakim anggota House of Lords (Lords of Appeal in Ordinary atau disebut juga sebagai Law Lords). Situasi demikian ini menimbulkan kritik bahwa kekuasaan legislatif (parlemen) tidak seharusnya menjalankan fungsi peradilan.

Supreme Court of the United Kingdom memiliki jurisdiksi sebagai pengadilan tertinggi untuk semua perkara hukum di England, Wales, Irlandia Utara dan Skotlandia. Hanya saja untuk Skotlandia terbatas pada perkara perdata saja.

Untuk pertama kali, 12 orang Hakim dari Lords of Appeal in Ordinary pada House of Lords menjadi Hakim Agung pertama pada MA Inggris.