Jumat, 12 Desember 2008

Kesalahan Terbanyak Mahasiswa dalam Praktikum Hukum Acara Perdata

1. Ketidaktelitian dalam mencermati kasus posisi, contoh: kesalahan penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum; tidak tahu pergantian posisi dalam upaya hukum, misalkan dahulu Tergugat sekarang Pembanding dst;
2. Asal contek - asal ketik, anda boleh menggunakan buku apapun untuk contoh dokumen hukum yang anda buat, TAPI sesuaikan dengan kasus posisi yang anda hadapi. Para pengajar tidak pernah memberikan kasus posisi untuk "PERLAWANAN", tapi mengapa tiba-tiba muncul dalam petitum: "Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan"??? :(
3. Penulisan kalimat yang KACAU, tolong buka kembali pelajaran Bahasa Indonesia di masa SD, SMP dan SMA, bagaimana membuat kalimat yang baku dimana minimum selalu ada SUBJEK-PREDIKAT-OBJEK, seringkali dalam kalimat anda tidak ada subjeknya atau tidak ada predikatnya, jadi bagaimana saya harus mengartikan kalimat anda??? :(
4. Inkonsistensi peristilahan/ penulisan, misalkan: anda menggunakan istilah wanprestasi kemudian di tengah-tengah menjadi ingkar janji (toh meskipun memiliki arti yang sama, namun konsistensi peristilahan sangatlah penting).
5. Estetika penulisan masih kurang, tolong untuk selalu mengetik dengan justify (rata kanan-kiri), perhatikan pula aturan penomoran (dalam dokumen hukum hindari sedapat mungkin untuk menggunakan bullet).

Untuk permulaan dan sejauh proses yang saya amati, saya sangat mengapresiasi hasil pekerjaan anda. Dengan sering berlatih, saya yakin anda akan mampu menjadi seorang drafter dokumen litigasi/ contract drafter/ legal drafter yang handal.

Tidak ada komentar: