Senin, 05 Januari 2009

Actor Sequitur Forum Rei vs Forum Rei Sitae

Masih terdapat kebingungan di antara para mahasiswa ketika mereka dihadapkan pada suatu kasus perdata terkait dengan suatu benda tidak bergerak (benda tetap) dan diminta untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut dengan menerapkan asas-asas yang berlaku.

Pada umumnya mereka langsung menerapkan asas forum rei sitae, sehingga menurut kebanyakan dari mahasiswa, yang berwenang untuk memeriksa perkara adalah pengadilan negeri tempat kedudukan dari benda tidak bergerak yang menjadi pokok sengketa. Apakah memang demikian?

Sejarah Prinsip Actor Sequitur Forum Rei
Prinsip actor sequitur forum rei bermula dari doktrin forum non convenience yang berkembang di pengadilan-pengadilan di negara-negara common law system. Menurut doktrin ini, pengadilan tidaklah berwenang untuk memeriksa suatu perkara apabila terdapat pengadilan di lain tempat yang lebih berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. Prinsip ini kemudian secara universal diterima sebagai prinsip umum dalam pengadilan perdata dengan menggunakan acuan tempat kedudukan Tergugat. Oleh Belanda prinsip ini diterima dan diterapkan di daerah jajahannya di Hindia Belanda dengan HIR dan RBg.

Prinsip Dalam Pasal 118 HIR
Dalam HIR prinsip ini dinormakan dalam Pasal 118 ayat (1) dimana menentukan bahwa suatu gugatan ditujukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman (domisili hukum) dari Tergugat. Pasal ini sebenarnya mengandung prinsip keadilan, dimana pihak Penggugat-lah yang harus datang ke Pengadilan tempat kedudukan Tergugat sehingga mempermudahkan bagi Tergugat untuk memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.

Pasal 118 HIR juga memberikan beberapa opsi, yaitu:
1) Ayat (2) -- apabila yang digugat lebih dari seorang dan tinggal berlainan tempat, maka boleh pilih salah satu; tapi apabila di antara Tergugat itu ada borgnya, maka yang dipilih adalah tempat debitor utama;
2) Ayat (3) -- apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka boleh gugatan diajukan di pengadilan di wilayah tempat tinggal Penggugat; dan apabila gugatan terkait dengan benda tidak bergerak maka gugatan itu diajukan pada pengadilan yang meliputi tempat dari benda tidak bergerak tersebut;
3) Ayat (4) -- apabila dalam perjanjian telah ditentukan domisili apabila terjadi sengketa yang timbul dari perjanjian itu, maka gugatan BOLEH dimasukkan ke pengadilan dimana domisili telah dipilih.

Penerapan Forum Rei Sitae dalam Pasal 118 ayat (3) HIR
Berkaitan dengan topik ini, maka terlebih dahulu kita perhatikan ketentuan dalam Pasal 118 ayat (3):
"Jika orang yang digugat tidak bertempat diam yang dikenal, lagi pula tempat ia sebetulnya tinggal tidak diketahui atau jika orang yang digugat tidak terkenal, maka tuntutan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal orang yang menggugat atau salah seorang dari pada orang yang menggugat ATAU tuntutan itu tentang barang tetap, maka tuntutan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam pegangannya terletak barang itu."
Pasal tersebut mengandung prinsip "forum rei sitae", yaitu setelah kata "ATAU".

Dari bunyi pasal tersebut dapatlah ditarik, bahwa Pasal 118 ayat (3) mengatur keadaan apabila Tergugat tidak lagi diketahui tempat tingalnya. Sesuai dengan prinsip "satu pasal satu nafas norma", menurut hemat saya apabila gugatan itu terkait dengan benda tetap, sedangkan tempat kedudukan Tergugat diketahui, maka gugatan tetap diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Tergugat; NAMUN apabila tempat kedudukan Tergugat tidak diketahui, dan gugatan terkait dengan benda tetap, maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi tempat dimana benda tetap itu berada.

Dapat disimpulkan penerapan pasal 118 ayat (3) terkait dengan asas forum rei sitae haruslah dengan syarat:
1) tempat tinggal tergugat tidak diketahui; dan
2) objek sengketa mengenai benda tetap (benda tidak bergerak).

Saya memahami terdapat perbedaan di antara para sarjana, sebagaimana Prof. R. Soebekti dan Prof. R. Soepomo yang berpendapat bahwa sepanjang pokok sengketa mengenai benda tetap, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan tempat kedudukan benda tetap itu berada. Berbeda lagi dengan pendapat MA sebagaimana dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II terbitan MA RI tahun 1994 hal. 116 yang menyatakan "Jika tempat tinggal Tergugat diketahui, patokan menentukan kompetensi relatif tetap berdasarkan actor sequitur forum rei, meskipun objek senghketa yang diperkarakan terdiri dari benda tetap.

Demikian

4 komentar:

Anonim mengatakan...

ringkasan ini cukup membantu..

Anonim mengatakan...

ringkasan yg cukup mambantu

Anonim mengatakan...

jadi..sepengetahuan anda, dalam praktek dipengadilan..apakah Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II terbitan MA RI tahun 1994 hal. 116 sudah menjadi pedoman dasar untuk seluruh hakim menerapkan penerimaan atau penolakan gugatan yang diajukaan, atau hakim juga masih bisa berpendapat sesuai dengan prof.soebekti dan prof.soepomo?!

Unknown mengatakan...

Bagaimana dengan perkara perdata sengketa tanah yang lokasinya ada di pengadilan a misalnya,tetapi penggugat melakukan gugatan di pengadilan b ?