Senin, 24 November 2008

Bagaimana Memahami Hukum Acara Perdata



Hukum Acara Perdata, karena merupakan suatu proses (prosedur), maka pemahamannya harus secara komprehensif per tiap tahapan. Untuk itu anda harus tahu tahapan-tahapannya, yaitu:
1. Pra Gugatan, meliputi:
- penyusunan Surat Kuasa
- penyusunan Surat Gugatan
2. Tahap Gugatan, meliputi:
- pendaftaran;
- sidang pertama;
- mediasi;
- jawab-jinawab;
- pembuktian;
- kesimpulan;
- putusan.
3. Tahap Upaya Hukum, meliputi:
- Upaya hukum biasa: verzet tegen verstek, banding dan kasasi;
- Upaya hukum luar biasa: peninjauan kembali dan derden verzet
4. Tahap Eksekusi, meliputi:
- permohonan eksekusi;
- aanmaning; dan
- eksekusi
Terlalu panjang?? Oke anda dapat menyingkatnya menjadi:
1. Tahap di Pengadilan Negeri;
2. Tahap Upaya Hukum; dan
3. Eksekusi.
Dengan memahami urut-urutan tersebut akan lebih mudah bagi anda untuk mempelajari materi-materi dalam Hukum Acara Perdata. Penting pula bagi anda untuk sering-sering datang ke Pengadilan Negeri mengamati proses persidangan yang berlangsung, tapi jangan heran apabila terdapat "keganjilan" yang tidak sesuai dengan yang anda pelajari menurut teori/ buku.

Tidak ada komentar: