Kamis, 27 November 2008

Solicitors v.s. Barristers


Kalau di Indonesia kita hanya mengenal Advokat atau Pengacara (UU No. 18 Tahun 2003 tidak mengenal istilah "Pengacara"), yaitu seseorang yang memberikan jasa layanan hukum kepada mereka yang membutuhkan, maka di negara-negara Common Law System -- khususnya Inggris -- dikenal beberapa profesi yang berkaitan dengan jasa layanan hukum, yaitu:
- Solicitors, mereka ini memberikan jasa layanan hukum berupa konsultasi dan pendapat hukum secara umum, mereka tidak dapat maju membela klien mereka di Pengadilan (menangani perkara litigasi);
- Barristers, pada umumnya mereka memiliki spesialisasi bidang hukum tertentu (misalkan family law, tax law atau criminal law) dan mereka dapat maju untuk mewakili klien di Pengadilan, mereka sering pula disebut sebagai Trial Lawyer.

Klien yang memiliki permasalahan hukum pada umumnya menghubungi Solicitor terlebih dahulu untuk berkonsultasi dan mendapatkan opini hukum terkait permasalahan yang dihadapi. Apabila memang diperlukan langkah litigasi untuk menangani perkara tersebut, maka Solicitor akan menghubungi Barrister (sesuai dengan spesifikasi kasus) untuk mendapatkan second opinion mengenai kelebihan dan kelemahan kasus posisi sebelum maju ke Pengadilan.

Di Inggris seorang Barrister senior juga disebut sebagai Queen's Counsel atau Silk ("sutra"), mengapa? Karena pakaian resmi yang mereka pakai di Pengadilan terbuat dari sutra.

Tidak ada komentar: