Senin, 24 November 2008

Membuat Surat Gugatan


Saya yakin setiap Lawyer punya cara tersendiri dalam membuat surat gugatan. Surat gugatan bagi mereka tentunya seperti makanan sehari-hari, sehingga membuat surat gugatan kurang lebih seperti memasak makanan. Tapi tentu saja "rasanya" akan bermacam-macam, ada yang lembut mengalir dan elegan atau bahkan ada yang terasa pedas karena banyak kalimat yang ditujukan untuk menjatuhkan (menghujat) pihak lawan. Semua terserah pada si tukang masak (the Lawyer).
Bagi saya ada baiknya diperhatikan beberapa hal.
1. Menyusun Legal Opinion (LO), ini penting untuk menyaring informasi dari klien dan memisahkan fakta yang disampaikan sehingga tinggal fakta hukum yang merupakan bahan dasar untuk menyusun gugatan, dalam LO kita tentukan pula isu hukum, dasar hukum dan analisa hukum sebagai "bumbu pelengkap" untuk mempersiapkan gugatan.
2. Mulai menyusun Surat Gugatan, dalam tahap "memasak" ini perlu memperhatikan unsur-unsur yang harus ada, yaitu:
a. tanggal gugatan dan ditujukan kepada KPN yang berwenang secara relatif
b. identitas Penggugat dan Tergugat (mohon jangan sampai keliru, bisa-bisa dieksepsi Error in Persona);
b. Posita, berisi alasan-alasan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan. Catatan: yang dimasukkan adalah fakta hukum saja (bukan fakta yang lain) yang disusun berdasarkan kronologis (urutan waktu). Posita akan menjadi dasar untuk petitum, tidak mungkin memohon sesuatu dalam petitum tanpa disertai alasan dalam posita. Maka apabila gugatan disertai permohonan sita jaminan sertakan pula positanya.
c. Petitum, berisi apa yang dimohonkan Penggugat berdasarkan alasan dalam posita. Susunlah petitum secara logis berurutan. Contoh salah:
"Menghukum Tergugat untuk membayar harga sewa sebesar Rp 2.000.000,00 kepada Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi."
Kenapa contoh itu salah? Karena kita tidak bisa menghukum seseorang sebelum ia dinyatakan bersalah i.c. melakukan wanprestasi. Perlu juga untuk diketahui pada bagian awal petitum ada baiknya selalu diawali "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya" (Mahasiswa sering kelupaan meski sudah dijelaskan berulangkali dalam praktikum).
d. tandatangan Penggugat atau Kuasa Hukumnya.
Apakah perlu menyertakan pasal-pasal peraturan perundang-undangan dalam surat gugatan? Ya! Itu sangat baik, namun tidak harus karena ketentuan dalam HIR yang ditujukan bagi kaum Bumiputera (yang saat itu dianggap kurang memahami hukum barat) tidak harus menyertakan ketentuan pasal-pasal peraturan perundang-undangan, hakimlah yang akan melengkapinya (Periksa Pasal 178 HIR).
Setelah disusun, baca dan cek beberapa kali, kemudian rasakan kalimat demi kalimat yang telah anda susun. Ada yang tidak pas? Mungkin ada perlu mengingat pelajaran Bahasa Indonesia di masa sekolah dulu, kalimat yang baik adalah kalimat yang sekurang-kurangnya memiliki S-P-O (subjek-predikat-objek). Catatan: BAHASA HUKUM SERINGKALI MEMILIKI NUANSA YANG BERBEDA DENGAN BAHASA PADA UMUMNYA.
Selamat Mencoba!

Tidak ada komentar: